Langkat — Dalam rangka mempersiapkan agenda Reformasi dan Birokrasi Tahun 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat menggelar Apel Pencanangan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di halaman Kantor Kejari Langkat, Senin (29/1/2024).
Apel tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langkat, Mei Abeto Harahap dan diikuti oleh para Kasi dan Kasubbag, Pegawai serta PPNPN yang ada di lingkungan satuan kerja Kejari Langkat.
Kajari Langkat Mei Abeto Harahap dalam sambutannya menegaskan jajaran di Kejari Langkat harus bekerja sama dan memiliki komitmen untuk mewujudkan Zona Integritas (ZI).
Dalam Pembangunan Zona Integritas yang terbagi menjadi manajemen perubahan, tata laksana, manajemen Sumber Daya Manusia (SDM), akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan dan peningkatan kualitas pelayanan publik, Kejari Langkat telah membuat Tim Satuan Kerja (Satker) berdasarkan bagian-bagian tersebut dan menunjuk agen perubahan yaitu Mardian Fajar, SH dan Fitri Muliati.
Pembangunan Zona Integritas (ZI) ini merupakan kewajiban bagi ASN terlebih lagi Kejaksaan Negeri Langkat sebagai salah satu unsur penegakan hukum yang berperan dalam mewujudkan keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan hukum di Kabupaten Langkat.
“Pencapaian sebagai Kejaksaan Negeri terbaik se-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Tahun 2023 harus dijadikan penyemangat dan pendukung bagi kita untuk mewujudkan Zona Integritas (ZI) di Kejari Langkat,” kata Mei Abeto Harahap.
Menutup arahannya, Kajari Langkat bertekad bahwa jajaran Kejaksaan Negeri Langkat siap menjadi aparatur yang kuat berdaulat, birokrat hebat, cermat dan akurat, diplomat dahsyat bersahabat, pemberi manfaat bagi rakyat, masyarakat Kabupaten Langkat.
Diketahui, kegiatan Apel dan Deklarasi bersama pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM tersebut diikuti secara serentak oleh seluruh Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) se-Sumatera Utara.
Hal itu berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor : B-119/L.2/Cr.5/01/2024 tanggal 24 Januari 2024 perihal Pelaksanaan Apel Integritas Satuan Kerja di Wilayah Hukum Sumatera Utara.
Social Header