TERKINI

Sertijab Pejabat di Kejati Sumut Diwarnai Orasi Mahasiswa: Pertanyakan Kasus Rapidin Simbolon

  

Sejumlah massa dari Aliansi Mahasiswa Sumut Bersatu menggelar orasi sembari membentangkan spanduk di depan kantor Kejati Sumut. (Foto: Istimewa)

Medan
 – Acara pelantikan dan serah terima jabatan (sertijab) sejumlah pejabat di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), Rabu (1/11/2023) siang, diwarnai dengan aksi orasi dari Aliansi Mahasiswa Sumut Bersatu.


Di pintu masuk Kantor Kejati Sumut, sejumlah massa dari Aliansi Mahasiswa Sumut Bersatu itu melakukan orasi sembari membentangkan spanduk bertuliskan "Lembaga Kejatisu Kapan Rapidin Simbolon Mantan Bupati Samosir Diperiksa dan Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid-19 Tahun 2020?".


Koordinator aksi Febri Sipayung mengatakan kedatangan mereka ke Kantor Kejati Sumut kembali mempertanyakan tindak lanjut dari laporan kasus dugaan korupsi dana Covid-19 Tahun 2020 yang melibatkan Rapidin Simbolon saat menjabat sebagai Bupati Samosir.


"Hari ini pada Rabu (1/11/2023) kami dari Aliansi Mahasiswa Sumut Bersatu kembali mempertanyakan kepada Kejati Sumut terkait progres dari kasus dugaan korupsi yang melibatkan Rapidin Simbolon," tegasnya. 


Namun, kata Febri, setelah pihaknya menggelar aksi beberapa kali mulai dari bulan September hingga bulan November 2023, jawaban dari Kejati Sumut selalu mengatakan masih dalam proses. 


"Maka, kami menilai bahwa Kejati Sumut lambat dalam menangani kasus ini, bahkan Kejati Sumut seakan-akan lupa dengan kasus korupsi yang melibatkan Rapidin Simbolon," katanya.


Ia juga menegaskan apabila Kejati Sumut tidak juga memproses kasus korupsi dan tidak juga memeriksa Rapidin Simbolon, maka pihaknya akan kembali turun ke jalan dengan membawa ratusan mahasiswa melakukan unjuk rasa di Kejati Sumut.


"Apabila dalam waktu dekat ini, pihak Kejati Sumut juga tidak memproses kasus ini, maka kami akan mengajak seluruh mahasiswa di Sumatera Utara turun ke jalan melakukan unjuk rasa dan memblokade jalan di depan Kantor Kejati Sumut," tegasnya.


Terpisah, Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan ketika dikonfirmasi terkait sudah sejauh mana proses kasus dugaan korupsi tersebut, Yos mengatakan akan mempertanyakan hal tersebut ke bidang pidsus Kejati Sumut.


"Saya tanyakan dulu ke bidang pidsus bang, apa proses di sana," katanya


Diketahui, Ketua PDIP Sumut Rapidin Simbolon dinilai terbukti memanfaatkan dan menikmati Dana Covid-19 saat menjabat sebagai Bupati Samosir periode 2016-2021.


Hal itu dilihat dari pertimbangan Mahkamah Agung (MA) pada kasasi terdakwa Jabiat Sagala (59) mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Samosir dengan Nomor putusan: 439 K/Pid.Sus/2023 pada halaman 61 huruf a dan b.


Menindaklanjuti putusan MA tersebut, para penggiat anti korupsi di Indonesia khususnya Sumatera Utara (Sumut) mulai dari Mahasiswa, LSM, Praktisi Hukum pun membuat laporan pengaduan masyarakat (dumas) dan melaporkan Rapidin Simbolon ke Kejati Sumut dan ke KPK. 

© Copyright 2023 - Sada Daily