Ket Foto: Sebanyak 25 adegan diperagakan tersangka pembunuh YS (25) saat rekonstruksi di halaman Polres Binjai, Kota Binjai, Sumatera Utara, Jumat (20/10/2023). |
Deli Serdang - Seorang wanita berinisial YS (25), ditemukan tewas di perkebunan tebu, Desa Tandam Hilir, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada Rabu (27/9/2023).
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan yakni Afrizal Purnama (23) yang tak adalah kekasih korban.
Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Zuhatta Mahadi mengatakan dari hasil interogasi, pelaku dan korban baru satu bulan berkenalan serta menjalin hubungan asmara.
"Berdasarkan pengakuan dari pelaku, dia ini sering diomeli dan dimarahi oleh korban," kata dia. Polisi pun menggelar reka adegan pembunuhan YS di halaman Polres Binjai, Kota Binjai pada Jumat (20/10/2023).
Sementara tempat kejadian perkara di perkebunan tebu Desa Tandam Hilir I, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
Pembunuhan berawal saat korban mengajak pelaku bertemu di Hermes Mall di Jalan Monginsidi, Kota Medan pada Selasa (26/9/2023). Setelah itu korban mengajak tersangka nonton di Binjai Mall. Namun tersangka Afrizal menolaknya.
Akhirnya korban dan tersangka mengendarai motor milik korban ke Jalan Soekarno-Hatta KM 19, Binjai Timur, Kota Binjai untuk makan bakso.
"Setelah itu tersangka mengajak korban untuk pangkas (rambut). Sebelum pangkas, korban memberikan uang kepada tersangka sebesar Rp 1,8 juta," ujar Zuhatta.
Korban kemudian menunggu pelaku hingga selesai pangkas rambut. Namun di saat bersamaan, hujan turun cukup deras.
Tersangka kemudian menyuruh korban mengabari orangtuanya dan memberitahu bahwa sedang hujan deras. Namun korban memaksa tersangka untuk pulang.
Ketika pulang, korban sempat mengeluarkan kata cacian kepada tersangka. Selain itu korban juga mencubit tersangka dan memukulnya. Perlakuan korban membuat pelaku sakit hati.
Di tengah perjalanan, ia berhenti di sebuah warung untuk membeli air mineral dan dua pisau cutter. Lalu ia menyimpan senjata tajam itu di bawah jok motor.
"Dalam rekonstruksi, korban terus mencaci tersangka dan buntutnya sepeda motor berhenti di perkebunan tebu Desa Tandam Hilir I," katanya.
Sakit hati pelaku sudah memuncak dan korban menantang pelaku apakah berani membunuhnya. "Alhasil, tersangka kemudian mencekiknya dalam posisi berdiri dan akhirnya korban jatuh," sambungnya.
Saat korban tergeletak di tanah, pelaku tetap mencekiknya. Selain itu pelaku juga melukai pergelangan tangan korban dengan pisau cutter. Setelah itu ia membuang pisau cutter di lokasi tak jauh dari jasad korban. Tersangka juga sempat duduk melihat korban.
"Agar mayat korban tidak langsung terlihat, tersangka menyeretnya ke dalam perkebunan tebu sejauh 3 meter. Meski begitu, jasad korban akhirnya ditemukan pada Rabu (27/9/2023) siang," ucap Zuhatta.
Akibat kejadian tersebut, tersangka dikenakan Pasal 340 dengan ancaman pidana paling singkat 20 tahun penjara dan paling lama seumur hidup.
Social Header