TERKINI

Terdakwa Korupsi Elvira Diduga Diistimewakan, Berkeliaran Bebas Meski Berstatus Tahanan Kota

 


MEDAN Notaris Elviera (52) terdakwa perkara korupsi senilai Rp39,5 miliar terpantau bebas berkeliaran. Padahal, saat ini kasusnya sedang dalam proses banding di Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

Bebas berkeliarannya notaris Elviera terlihat dari media sosial Tiktok pribadinya dengan akun @elvieras, saat ditelusuri, Kamis (23/2/2023).


Dalam video atau foto Tiktok itu, terlihat notaris Elviera selalu mengunggah aktifitas kesehariannya, baik sedang liburan, bekerja, hingga foto bareng bersama salah satu anggota DPR RI. Padahal saat ini statusnya masih sebagai tahanan kota.


Menanggapi aksinya itu, pengamat hukum Kota Medan, Muslim Muis menegaskan, jika benar status Elviera saat ini tahanan kota dan berkeliaran di luar kota, jaksa seharusnya punya hak untuk menangkapnya.


Karena menurut Muslim, orang yang berstatus tahanan kota dilarang untuk pergi ke luar kota. Jika masih nekat, itu sudah melanggar peraturan yang ada.


"Itu sudah melanggar, seharusnya ditangkap sama jaksa kalau memang bener keluar kota," tegas Muslim Muis, Kamis (23/2/2023) malam.


Di hari yang sama, Humas PT Medan Jhon Pantas Lumban Tobing saat dikonfirmasi membenarkan kalau saat ini notaris Elviera berstatus tahanan kota. "Iya statusnya tahanan kota," katanya.


Saat disinggung video atau foto TikTok notaris Elviera yang diduga berada di luar kota, Jhon Pantas mengatakan kalau itu kewenangan jaksa selaku eksekutor.


"Itu bukan tanggung jawab kita. Pengawasan itu urusan eksekutornya (jaksa) lah," tegasnya.


Sementara Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan saat diminta tanggapannya terkait video atau foto TikTok itu mengatakan, saat ini proses upaya hukum banding dan penahanan beralih ke penahanan PT Medan.


"Kewenangan PT Medan bang," tandasnya.


Di lain sisi, notaris Elviera mengakui kalau video atau foto tersebut memang benar berada di luar kota. Namun pengakuannya, itu merupakan video lama.


Dalam sidang sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta terhadap notaris Elviera.


Menurut hakim, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.


Hukuman yang diberikan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan tim jaksa penuntut umum (JPU) Pidsus Kejati Sumut yang sebelumnya meminta agar terdakwa Elviera dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun. Karena itu pula jaksa mengajukan banding.

© Copyright 2023 - Sada Daily