Tersangka dan barang bukti 200 kg ganja diamankan Polda Sumut. (Foto: Istimewa)
SADAdaily.com [MEDAN] - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut kembali menggagalkan peredaran 200 kg ganja di Jalan Lintas Kutacane-Tiga Binanga, Desa Pasir Tengah, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi, Minggu (6/11/2022) malam.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penangkapan kurir ganja tersebut berkat adanya informasi masyarakat yang dikembangkan oleh Subdit II Narkoba Polda Sumut.
Dalam pengembangan penyelidikan informasi adanya pengiriman ganja dari Aceh menuju Kota Medan dan Pekanbaru.
"Informasi ini kemudian dikembangkan oleh penyidik di lapangan," kata Kombes Hadi, dilansir dari arn24.news, Selasa, 08 November 2022.
Dari hasil penyelidikan, Kombes Hadi mengungkapkan pengiriman ganja itu dibawa mobil Avanza warna putih dengan nomor polisi BL 1840 AO. Kemudian anggota menghentikan mobil yang dikendarai M alias Ijal (36) warga Kecamatan Muara Satu, Aceh, di Jalan Lintas Kutacane - Tiga Binanga.
"Saat dilakukan penggeledahan di mobil itu, petugas menemukan 6 karung berisi ganja seberat 200 kg. Lalu tersangka dan barang bukti diboyong ke Mapolda Sumut," jelasnya.
Hadi menambahkan, tersangka mengaku kalau dirinya disuruh oleh seorang pria berinisial B untuk mengantar ganja ke Medan dan Pekanbaru Baru.
"Tersangka sendiri akan diberi upah Rp20 juta bila berhasil mengantar ganja itu sampai Pekanbaru," pungkasnya.
Sumber: arn24.news
Social Header